Berdasarkan Instruksi Mendagri Pemkab Bolmong Tetapkan PPKM Level 3

BOLMONG POSTPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini telah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal tersebut dibuktikan dengan beredarnya surat edaran Nomor 400/07/setdakab/51/VIII/2021  yang di tanda tangani oleh Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, Sangadi dan seluruh kepala unit kerja, yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM Level 3,2,1.

Surat edaran juga bertujuan menekankan pengoptimalan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Kelurahan dan Desa untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Bolmong, sehingga ditetapkan kriteria level 3 sesuai dengan assesmen Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

” Kiranya surat edaran ini agar bisa dipatuhi bersama dan dapat dilaksanakan para pelaku usaha, masyarakat, maupun lainnya, karena ini merupakan bagian dari upaya pegendalikan penyebaran Covid 19 di kabupaten Bolaang Mongondow, sehingga kita dapat terlindungi dari penyebaran virus Covid 19,”ujar Bupati Bolmong Dra Yasti Soepredjo Mokoagow.

” Saya sangat berharap masyarakat tetap menerapkan pola hidup sehat sesuai dengan Protokol kesehatan (Prokes). Gunakan masker yang baik dan benar saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, terus menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” lanjut Bupati.

Terinformasi edaran Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021 dan berlaku sampai dengan ditetapkan kebijakan baru oleh Pemerintah Pusat. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V

KOTAMOBAGU –Wakili Wali Kota Kotamobagu, Asisten III Pemerintah Kota Kotamobagu, Ir. Moch. Agung Adati, S.T., …