BOLMONGPOST.COM,KOTAMOBAGU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) akan melakukan pemetaan wilayah yang rawan terhadap pengungkapan kasus Narkotika Psikotropika dan Bahan Adiktif Laiinya (NARKOBA) di wilayah Kota Kotamobagu. Hal ini dilakukan, sebagai bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan penggunaan barang haram tersebut, oleh oknum-oknum tertentu.
Hal ini dikatakan Kepala BNP Sulut, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Lengkana Nasman, kepada BOLMONG POST Senin (29/8) siang tadi.
“Kita akan melakukan pemetaan wilayah di empat Kecamatan yang ada di Kotamobagu. Kita juga akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit, terkait hal ini, apabila ada penyalagunaan obat-obatan yang mengandung psikotropika untuk proses rehabilitasi, tentu setelah melalui proses pemeriksaan hukum,” jelasnya.
Di sisi lain, hal ini mendapat respon positif bagi masyarakat. Seperti dikatakan Muliadi Makalalag, warga Kotamobagu Selatan, sat bersua.
“NARKOBA adalah musuh kita bersama. Dan saya selaku warga, sangat mendukung setiap langkah pemerintah dalam memberantas barang haram ini,” ujarnya.
Pihak Polres Bolmong, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) tidak memberi ruang dan terus memerangi barang haram ini, masuk ke wilayah hukum BMR, dengan terus melakukan pengawasan dan penyelidikan. Hal ini dibuktikan dengan sudah beberapa tersangka lengkap dengan barang bukti selang tahun 2016 ini, berhasil ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (SP)