Akhirnya Mul Alif Dilengserkan Dari Jabatan Kaban BLH Kotamobagu

BolmongPost.com, Kotamobagu – Ahirnya pemerintah kotamobagu telah menetapkan hasil Proses sidang Kode etik kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Mul alif Podotulo.

Mul dinyatakan bersalah, dan dikenakan hukuman oleh Majelis Kode Etik (MKE) pemerintah kotakotamobagu, adapun Sanksi hukuman berat yang diterapkan kepada Mul yakni pencopotan dari kursi Kepala BLH.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pemkot, Adnan Masinae SSTP, Senin (1/2) siang tadi. Menurutnya, Mul dalam proses sidang etik mengakui semua pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Terutama, soal penyalahgunaan kendaraan dinas.

“Pemberitahunannya akan kita sampaikan langsung kepada beliau (Mul alif,red). Hasil sidang kode etik menetapkan Mul Alif dicopot. Tetapi, perlu diapresiasi, pak Mul mengakui dan gentle dalam sidang kode etik,” ungkap Adnan.

Adnan menambahkan, Mul Alif nantinya akan ditempatkan di BKDD sebagai pelaksana. Sementara untuk posisi Kepala BLH akan diisi oleh Assisten I Bidang Pemerintahan Pemkot, Nasrun Gilalom dengan status pelaksana tugas (Plt).

“Kepala BLH akan diisi Plt. Rencananya Assisten satu. Untuk pak Mul, bisa saja menjadi analisis kepegawaian di BKDD,” tambah Adnan.

Sebelumnya, Mualif diduga melakukan kelalaian dan penyalahgunaan atas kendaraan dinas Pemkot berplat nomor DB 31 K. Kendaraan tersebut dipergunakaan tidak sesuai dengan peruntukkanya, dan juga telah dimodifikasi layaknya mobil balap. Oleh karena itu, Mul Alif dipanggil oleh MKE untuk disidang. (Sandy)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Masuk Akhir Tahun 95% Pekerjaan Dinas PUPR Kotamobagu Rampung

KOTAMOBAGU- Dinas Pekerjaan Umum Pentaan Ruang (PUPR) Kotamobagu hingga saat ini terus memaksimalkan seluruh pekerjaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *