BOLMONGPOST.COM KOTAMOBAGU—102 depot air minum yang terdata di dinas kesehatan (Dinkes) kota kotamobagu, diantaranya belum mengurus surat ijin higinis, sebagaimana yang di katakan oleh kepala bidang promosi dan penyelamatan lingkungan dahlan mokodompit.
“Yang terdata saat ini sebanyak 102 depot air, Namun Baru sekitar 70 an Depot yang sudah mengantogi ijin Higirnis, Sisanya hingga saat ini belum mengurus ijin tersebut,padahal pihak puskesmas dan dinas kesehatan sudah beberapa kali melakukan survey di lapangan terkait perijinan tersebut” ucap Dahlan saat bersua dengan media bolmongpost.com di kantor DPRD Kotamobagu Senin (18/7)
Dirinya pun berharap bagi pemilik depot air biar segera mengurus perijinan tersebut, jika tidak maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas untuk depot yang tidak mengidahkannya.
“Kita akan publikasi ke masyarakat untuk tidak membeli air di depot yang tidak mengantongi ijin tersebut” tegasnya
Ia pun mengatakan bila kedepan pihak dinas kesehatan dan pihak puskesmas akan turun kembali menegaskan perihal perijinan tersebut di masing masing kecamatan di mana depot itu berada.
ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa memilih depot air yang menantongi ijin higienis. tutupnya (Ridhel)