BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu saat ini telah merumahkan sebanyak 30 orang tenaga kontrak yang belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Hal tersebut dilakukan menyusul adanya regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang mewajibkan tenaga medis yang menangani pasien harus mengantongi STR.
“Kita hanya menindaklanjuti regulasi terkait tenaga medis yang harus mengantongi STR dalam menangani pasien. Di sisi lain, kita juga menginginkan tenaga medis yang kompeten agar pelayanan nantinya maksimal,” ungkap Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Adnan Massinae, belum lama ini.
Namun demikian kata Adnan, kebijakan merumahkan tenaga medis yang masih berstatus tenaga kontrak ini, tidaklah permanen.
“Kita rumahkan dulu, nanti kalau sudah siap semuanya, lalu bisa kembali lagi. Permintaan soal STR ini juga kan sudah sejak lama, tetapi ada beberapa yang belum melaksanakannya,” terangnya.
Kepala Tata Usaha (KTU) RSU Kotamobagu, Rutman Lantong membenarkan adanya surat edaran yang menegaskan tenaga medis yang belum mengantongi STR untuk dirumahkan.
“Memang ada surat edaran dimana tenaga medis yang belum mengantongi STR untuk dirumahkan. Hal yang sama juga berlaku bagi Satpam yang belum mengikuti Kesamaptaan atau belum mengantongi sertifikat dari SPN Karombasan itu dirumahkan dulu,” terang Rutman. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi