BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja (Disperinaker) Kotamobagu saat ini sudah membentuk poskoh pengaduan Tunjagan Hari Raya (THR).
Bahkan saat ini Disperinaker sudah melayangkan surat pemberitahuan ke para pelaku usaha di wilayah kerjanya, THR keagamaan. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Disperinaker Kotamobagu Hidayat Mokoginta saat dikonfirmasi belum lama ini oleh sejumlah awak media.
“Surat edaran pembayaran THR Keagamaan tahun 2018, hari ini oleh kami mulai dilayangkan ke para pimpinan/pengurus perusahaan, BUMN, serta BUMD se-Kotamobagu, surat pemberitahuan yang dikirimkan tersebut, untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 2 tahun 2018, tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan,”ujarnya.
Disamping itu, Kadis juga mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemantauan atas surat edaran tersebut.
“Kami akan memantau dan memonitoring langsung pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja/buruh di wilayah Kotamobagu, serta akan mendirikan posko Satgas Ketenagakerjaan peduli lebaran tahun 2018,” Jelas Mokoginta. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi