BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Forum Kepegawaian pemerintaah Kotamobagu menggelar kegiatan sosialisasi tentang peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 tahun 2018 tentang Pedoman Tambahan Penghasilan Pegawai, yang dilksankan di Aula Rumah Dinas Walikota Kotamobagu Selasa (06/3) siang tadi.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh penjabat Walikota Kotamobagu Muhammad Rudi Mokoginta, dan dihadiri oleh sekertaris Daerah kotamobagu (Sekot) Adnan Masinae selaku pemateri pada kegiatan sosialisai tersebut. Hadir pada kegiatan tersebut para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kotamobagu, para pejabat teknis , serta bendahara SKPD yang ada di Lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu sebagai peserta.
Walikota Kotamobagu dalam sambutannya, mengatakan dengan disosialisasikan Peraturan Walikota ini , barharap kedepan tidak ada lagi keterlambatan dalam penyaluran gaji atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Berharap kedepan tidak ada lagi keterlambatan dalam pembayaran gaji atau TPP bagi ASN . Target setiap tanggal 1 bulan berjalan semua gaji ASN sudah diproses, dan paling lambat tanggal 10 sudah terbayarkan. “Kata Mohammad Rudi Mokoginta.
Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan Materi yang dibawakan oleh Sekretaris Daerah (SEKDA ) Kotamobagu Adnan Masinae terkait dengan Peraturan Walikota Nomor 1 tahun 2018, tentang tenaga kontrak, dan Perwako nomor 2 tahun 2018 tentang Pedoman Tambahan Penghasilan Pegawai . Kemudian, tata cara pengimputan data base Pegawai di Aplikasi yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu. (MA)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi