BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja (Perindnaker), menyampaikan pada tahun 2018 mendatang jumlah Upah Minimum Pekerja (UMP) untuk provinsi Sulawesi Utara (Sulut) capai Rp 2.824.296 perbulan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh kepala dinas Perindnaker Kotamobagu Hidayat Mokoginta, kepada sejumlah awak media saat dikonfirmasi belum lama ini.
“Untauk tahun 2018 UMP mencapai 2,8 juta lebih perbulan, untuk para pekerja yang ada di Sulawesi Utara. Kami saat ini sudah melakukan sosialisasi secara lisan dan tulisan kepada setiap perusahan atau pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu, bahlkan kami juga telah melampirkan copy SK Gubernur Sulut Oly Dondo Kambey pada setiap surat himbauan tersebut.”Ujar Mokoginta.
Lebih lanjut Mokoginta juga menambahkan bila nanti ada perusahaan di wilayah Kotamobagu yang belum mampu memberlakukan sesuai dengan UMP tersebut, nantinya pengusaha dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan
“ Setiap Perusahaan dapat mengajukan permohonan penangguhan pemberlakuan UMP bila ada perusahaan yang belum mampu menerapkan SK Gubernur. Namun bila mana ada perusahaan yang mampu namun tidak memberlakukan, maka pasti akan dikenakan sanksi. “ Terang Hidayat Mokoginta.
Penetapan UMP Provinsi Sulut tahun 2018 oleh Gubernur berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi No. 07 / DEPEPROV / X / 2017, pada 30 Oktober 2017 tentang usulan penetapan UMP Tahun 2018. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 / 2015. tentang Pengupahan, serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor. B. 337 / M.NAKER / PHIJSK-UPAH / X / 2017. pada 13 Oktober 2017 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2017. (S/D)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi