BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu terkait dengan laporan dari warga, dimana kios yang ada di Pasar Tradisional Kelurahan Genggulang Kecamatan Kotamobagu Utara sudah ditempati, ditanggapi.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan UKM, Herman Aray. Menurutnya, laporan dari masyarakat langsung kami seriusi.
” Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung menyurat ke Lurah Genggulang untuk dapat bersama menertibkan lokasi tersebut “, ungkap Herman,belum lama ini.
Aray melanjutkan, bahwa yang bisa menempati atau tinggal di kios , adalah mereka yang sudah memiliki rekomendasi dari Disperindag , dan jika tidak mengantongi pastinya akan kami keluarkan.
Intinya menurut Kadis, hanya yang sudah mengantongi rekom. ” Kios hanya bisa ditempati oleh pedagang dengan catatan sudah ada rekom dari kami, itupun bukan untuk warga untuk dijadikan tempat tinggal “, pungkasnya.
Diketahui, laporan dari warga dimana kios dilokasi pasar tersebut bukan oleh pedagang yang menempati namun pasangan yang diduga bukan suami istri.(Tr_1)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi