Pasar Senggol Gogagoman Ilegal

Foto Sahaya Mokoginta

BOLMONGPOST, KOTAMOBAGU – Keberadaan Pasar Senggol yang ada di Kelurahan Gogagoman rupanya hingga saat ini masih bisa disebut ‘Ilegal’. Pasalnya, meski telah didirikan tenda dan sejumlah lapak, namun rekomendasi dan ijin untuk pendirian pasar dadakan tersebut, hingga Sabtu (17/06/2017) belum dikeluarkan oleh Pemko Kotamobagu. Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (satpol-PP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta SSTP,

“Jangan dulu ada aktifitas pasar senggol di Kelurahan Gogagoman, jika belum mengantongi ijin dari pemerintah. Jadi segala aktfitas seperti penggunaan fasilitas umum di lokasi itu belum bisa dibenarkan,” tegas Sahaya.
Sahaya mengatakan kalau hingga kini pelaksanaan pasar senggol atau bazar ramadhan yang direkomendasikan pemerintah berada di Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan. “Untuk pedagang kami himbau segera menempati lapak yang telah disediakan di Poyowa Kecil,” tandasnya. (Tr_1)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Bentuk Pansus, DPRD Kotamobagu Gelar Rapat Internal

KOTAMOBAGU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat internal dalam rangka pembentukan panitia …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *