BOLMONGPOST.COM,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) telah melakukan penertiban kepada para pedagang yang tengah berjualan di area badan jalan Selasa (04/4) siang tadi.
Dalam kegiatan tersebut Satpol -PP, langsung menertibkan para penjual yang menggunakan daerah milik jalan (Damija).
“Ada beberapa pedagang yang terjaring karena berjualan di badan jalan, namun untuk saat ini kami hanya memberikan teguran secara lisan saja, jika kedepan kedapatan para pedagang kembali berjualan di daerah tersebut tentunya akan di tindaki. Selain mengacuh pada peraturan daerah (Perda) ketertiban umum, Kegiatan tersebut dilaksanakan guna untuk kenyamanan pengguna jalan,”ujar Kadis Satpol- PP Kotamobagu,Sahaya Mokoginta Saat dikonfirmasi sejumlah awak media belum lama ini.
Lebih lanjut Sahaya juga menambahkan, Pihaknya akan melakukan pengawasan selama 24 jam penuh, untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan badan jalan.
“Pokoknya selama keadaan mengharuskan kami untuk berjaga, akan terus kami lakukan,” tutup Sahaya. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi