KOTAMOBAGU,BOLMONGPOST.COM – Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu menghimbau kepada para pemilik kendaraan roda empat, dan roda enam atau lebih yang masa berlaku uji kendaraan sudah melewati batas waktu agar supaya segera dapat melakukan pengujian kelaikan jalan. Hal tersebut sebagaimana disampaiakan Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu Dolli Zulhadji melalui Sekretarisnya Hendra Makalalag SIP, saat dikonfirmasi belum lama ini.
“ Ini sebagai wujud untuk memastikan bagian-bagian dari kendaraan masih layak atau tidak, karena uji kendaraan ini merupakan serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa kendaraan untuk pemenuhan terhadap persyaratan teknis laiya jalan atau tidak . “ Kata Hendra.
Diketahui, saat ini Dinas Perhubungan Kotamobagu memiliki bangunan gedung labaratorium serta alat untuk melakukan serangkaian pengujian kendaraan bermotor, setelah Kabupaten Bolaang Monogondow meminjam pakaikan alat pengujian tersebut., karena yang diserahkan pemerintah hanya berupa bangunan gedungnya. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi