KOTAMOBAGU,BOLMONGPOST.COM – Instruksi untuk tidak melakukan tugas luar (TL),pada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lingkup pemerintahan Kota kotamobagu langsung di utarakan Walikota Kotamobagu Ir. Hj Tatong Bara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Walikota saat bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan sulawesi utara, yang bertempat di rumah dinas Walikota Kotamobagu senin (13/2) siang tadi. BPK kembali mengunjungi kotamobagu guna untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan pemeriksaan keuangan, oleh sebab itu para pejabat dilarang untuk keluar daerah.
Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, mengatakan pihaknya sudah siap didatangi BPK RI untuk pemeriksaan. Bahkan, jauh-jauh hari segala sesuatu terkait pemeriksaan telah dipersiapkan.
“Kedatangan Tim BPK RI Perwakilan Sulut telah lama dinanti-nanti. Sejak akhir tahun 2016, SKPD telah diingatkan soal seluruh dokumen administrasi dan aset yang dibutuhkan dalam pemeriksaan sudah harus disiapkan, selain itu juga para pejabat dilarang untuk tugas luar, kecuali diijinkan oleh BPK. Saat ini pengendali mereka (pejabat) bukan saya atau Sekkot, tapi tim pemeriksa. Sementara bagi pejabat yang tak mau mendengarkan, tentu ada konsekuensinya. Dan pasti, mereka sudah tahu itu,” terang Tatong.
Tatong menambahkan, target tahun 2017 adalah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa catatan. “Sudah tiga tahun kita mendapatkan WTP dengan catatan. Tahun ini harus meningkat. Bahkan, bila memungkinkan mendapatkan WTP murni,” pungkasnya. (ADV)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi
