BOLMONGPOST KOTAMOBAGU -Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat di Kotamobagu untuk tidak melakukan pembayaran parkir kepada oknum juru parkir liar, yang kerap melakukan pungutan liar (Pungli) dikawasan pertokoan.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh kepala dinas Perhubungan Kotamobagu Usmar Mamonto, pada sejumlah awak media usai menggelar rapat persiapan pasar senggol Kotamobagu.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembayaran parkir kepada juru parkir liar yang kerap melakukan pungli dikawasan pertokoan. Dishub Kotamobagu sudah menempatkan pos retribusi parkir secara resmi,” ujarnya.
Usmar pun menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan bersama – sama dengan pihak kepolisian untuk menindak para pelaku pungli yang ada dikawasan pertokoan.
“Dalam waktu dekat kami Dishub bersama Kepolisian akan menindak para pelaku pungli atau pengutan liar tersebut agar tidak terkesan ada parkir di atas parkir dikawasan pertokoan di Kotamobagu,”terangnya.
(*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi