Bahas Polemik Tapal Batas Bolmong -Bolsel, Kemendagri Fasilitasi Kedua Daerah

BOLMONG POST –  Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indoneesia (RI), Kamis (14/10)  siang tadi kembali memfasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), dan Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terkait polemik tapal batas antar kedua kabupaten tersebut.

Pertemuan yang di gelar di Westren Lagon Hotel Manado tersebut di pimpin langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto, SE, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Sulawesi Utara Dr. Denny Mangala, M.Si, serta turut dihadiri oleh Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, dan Iskandar Kamaru selaku Bupati Bolsel.

Pada kesempatan tersebut Bupati Bolmong juga turut didampingi oleh Sekda Bolmong Tahlis Gallang, serta Asisten I Pemkab Bolmong Decker Rompas.

“Secara umum seperti yang telah disampaikan sebelumnya, kami mengapresiasi langkah dari Kemendagri dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara untuk menyelesaikan batas antar kedua daerah,” kata Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.

Sedangkan tidak tercapainya kesepakatan antara kedua daerah, kata Bupati Bolmong, Pemkab Bolmong tetap berkomitmen untuk menghormati dan memperjuangkan kesepakatan adat sebelumnya baik di Tahun 2004 (Tapa’ Mosolag) dan 2008 (Puncak Toliomu). Kesepakatan adat tersebut, ujar Yasti, menjadi salah satu pertimbangan Hakim MA dalam memutus permohonan Judicial Review kami, dan telah sangat jelas secara materil mengapa Permendagri 40/2016 dibatalkan karena mengesampingkan kesepakatan adat yang telah ada sebelum UU pemekaran Bolsel lahir.

Asisten I Bidang Pemerintahan Deker Rompas juaga menyatakan, dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan batas menyangkut 36 Titik Koordinat yang sebelumnya memang telah disepakati oleh kedua daerah.  “Kedua daerah tidak mendapatkan titik temu untuk 4 titik koordinat yakni garis batas antara PBU 30 s/d PBU-25 dimana Pemkab Bolsel masih mengacu terhadap UU 30/2008 (Tentang Pembentukan Kab Bolsel).Adapun untuk titik yang tidak mendapatkan titik temu antara kedua daerah dituangkan dalam Berita Acara. Dan keterangan tersebut dituangkan dalam point 3 huruf a dan b dalam berita acara tersebut,” tutur Deker.

Pemkab Bolmong tetap mengacu pada Putusan MA No. 75P/HUM/2018 dimana putusan itu mengakomodir 2 kesepakatan batas adat sebelumnya yaitu di Tahun 2004 (Tapa’ Mosolag) serta kesepakatan adat Tahun 2008 (Puncak Toliomu). Maka untuk itu kedua daerah sepakat menyerahkan urusan ini ke Kemendagri untuk diambil keputusan atasnya, terang dia.

Lebih jauh Deker menjelasakan, bahwa dalam UU 30/2008 dijelaskan mengenai batas daerah akan diatur kemudian dengan Permendagri. “Adapun Lampiran UU 30/2008 tersebut hanyalah peta indikatif yang tidak memiliki titik koordinat, sehingga bagi kami menjadikan UU 30/2008 sebagai dasar lemah secara hukum dan argumentasi,” kata dia.

“Kami juga telah mengajukan beberapa bukti tambahan untuk memperkuat argumentasi serta data-data menyangkut batas daerah antar kedua daerah. Kami memahami betul Permendagri 141/2018 telah mengatur hal tersebut dimana Pasal 29 menyebutkan dalam hal tidak terdapat kesepakatan penyelesaian, Menteri memutuskan perselisihan dengan mempertimbangkan:
a. Berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, dan/atau
b. Aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan dan/atau aspek lainnya yang dianggap perlu. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, kami meyakini Kemendagri akan memutuskan permasalahan ini secara arif, bijaksana dan tentu dengan mempedomani Ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu kami optimis Permendagri baru yang akan terbit nanti akan mengakomodir Kesepakatan Batas Adat bagi kedua daerah,” tutup Rompas.  (Advertorial)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Bentuk Pansus, DPRD Kotamobagu Gelar Rapat Internal

KOTAMOBAGU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat internal dalam rangka pembentukan panitia …