Terapkan PPKM Level 4, Yasti : Warga Bolmong Wajib di Vaksin

BOLMONG POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), akan memberikan sangsi pada masyarakat yang tak mau melakukan vaksinasi virus Covid 19. Penegasan tersebut disampaikan oleh Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, pada sejumlah awak media saat usai menggelar rapat bersama Forkompinda belum lama ini.

Demi kesehatan kita bersama seluruh masyarakat kabupaten Bolmong yang memenuhi syarat untuk di vasinasi wajib di vaksin. Hal tersebut guna untuk menekan perkembangan penularan, serta tingkat kematian akibat virus Covid 19 di kabupaten Bolmong.

“Saya tegaskan kepada seluruh kepala Desa, Lurah, Camat agar dapat menangguhkan sementara berbagai bantuan Pemerintah bagi masyarakat yang engan di vaksinasi Covid 19. Saya sudah berkordinasi dengan Kejari Kotamobagu dan ini ada payung hukumnya. Bantuan tersebut akan kembali diberikan jika masyarakat penerima manfaat tersebut sudah di vaksinasi. Hal ini dilakukan demi kebaikan kita bersama, kalu ada masyarakat saat ini masih belum percaya tentang Virus Corona kita harus melihat kenyataan bahwa Corona memang ada, oleh sebab itu butuh kesadaran kita bersama,”tutur Yasti.

Lebih lanjut Bupati juga menambahkan saat ini Pemkab telah menerapkan PPKM level 4, sebagaimana instruksi Kemendagri, oleh sebab Warga Bolmong wajib di  Vaksinasi. Bupati juga meminta kepada masyarakat yang menggelar hajatan maximal 25 orang saja, tidak bole lebih.

“Untuk para kepala Desa  kiranya dapat memperhatikan aktivitas masyarakat di Desa, terlebih terkait hajatan yang bisa saja menggumpulkan orang banyak. Saat ini maksimal 25 orang saja, tidak boleh lebih. Jika ada warga yang tidak mau patuh maka Pemerintah kabupaten yang bekerja sama dengan TNI Polri akan mengambil langkah tegas,” terang Bupati. (Sandi)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V

KOTAMOBAGU –Wakili Wali Kota Kotamobagu, Asisten III Pemerintah Kota Kotamobagu, Ir. Moch. Agung Adati, S.T., …