BOLMONG POST -Dalam rangka menekan penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong saat ini akan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II (Dua) di seluruh wilayahnya.
Hal tersebut berdasarkan instruksi Menteri dalam negeri no 20 tahun 2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level III, level II dan level I, serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19.
Berdasarkan hal tersebut Pemkab Bolmong menghimbau kepada seluruh Sangadi/Lurah, dan seluruh masyarakat di kabupaten Bolmong agar dapat memberlakukan pembatasan kegiatan sebagaimana tertuang dalam surat edaran dengan nomor 300/Setdakab/50/VII/ 2021 yang di tanda tangani oleh Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi