Kendaraan Masih Bebas Keluar Masuk Bolmong, Kapolres : Status Wilayah Bolmong Belum PSBB

BOLMONGPOST,LOLAK – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), dalam mencegah penyebaran pandemik covid 19 di wilayahnya terus di galakan. Berbagai cara di tempuh sehingga masyarakatnya dapat terlindungi dari virus mematikan.

Tak pelak berdasarkan kesepakatan bersama lima kepala daerah di Bolaang Mongondow Raya (BMR), dimana mereka sepakat untuk melakukan pembatasan akses keluar masuk di wilayahnya masing – masing, demi melindungi masyarat BMR dari Covid 19 menyusul meningkatnya penderita covid 19 dengan status positif di Sulawesi Utara (Sulut).

Langkah itupun dibuktikan oleh Pemkab Bolmong dengan mengeluarkan surat edaran yang di tandatangani oleh Bupati Bolmong Dra Yasti Supredjo Mokoagow, dimana Pemkab akan melakukan Pembatasan mobilitas orang dan kendaraan masuk keluar wilayah Kabupaten Bolmong 1×24 jam melalui perbatasan Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Minahasa Selatan (Kecamatan Poigar dan Passi Timur) terhitung mulai tanggal 9 April hari ini sampai dengan 21 April 2020 mendatang.

Namun semuanya berbeda dengan apa yang terjadi dilapangan, hingga saat ini kendaraan masih  saja bebas keluar masuk, tanpa ada pelarangan dari pemerintah, sontak saja hal ini kembali meningkatkan kepanikan di tengah masyarakat mengingat virus ini kian menyebar.

Kapolres Bolmong AKBP Indra Permana SIK, saat dikonfirmasi Kamis ( 09/04/2020) malam tadi menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Bolmong belum bisa melakukan pencegahan  atau pembatasan  mobilisasi kendaraan, karena status wilayah Bolmong belum masuk kategori Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Status wilayah Bolmong belum  masuk PSBB, dan penentuan status PSBB adalah kewenangan Pusat sesuai dengan PP 21/2020 dan PMK 09/2020 tentang PSBB. Namun kami sesama aparat negara harus saling membantu, sekarang pun saya masih berada diperbatasan Bolmong Minsel  untuk membantu staf medis dan Pemda untuk melakukan cek kesehatan dan suhu tubuh orang -orang yang melintas di perbatasan. Kami saat ini hanya menjalankan amanat undang undang bukan atas kehendak sendiri,”ujar Permana. (S)

 

 

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Pemkot Kotamobagu Terima Opini WTP ke -13 Dari BPK RI

KOTAMOBAGU – Komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *