Cegah Terpapar Virus Corona, Bupati Bolmong Instruksikan Sekolah Libur

Gambar Ilustrasi Sumber Google

BOLMONG POST, LOLAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), dalam sementara waktu meliburkan  aktivitas belajar mengajar di seluruh sekolah SD dan SMP yang ada di Wilayahnya. Hal tersebut dilakukan Pemkab guna untuk mengantisipasi peningkatan penularan virus Corona atau Covid -19 yang saat ini melanda hampir seluruh dunia. Instruksi tersebut sebagaimana disampaikan oleh Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Supredjo Mokoagow, melalui Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Parman Ginano, pada sejumlah awak media Minggu (15/3/2020). Dimana seluruh siswa SD dan SMP di Bolmong untuk sementara waktu diliburkan.

“Bupati meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk segera membuat kajian dan model pembelajaran mandiri murid SD dan siswa SMP, serta mengkomunikasikan ke orang tua murid untuk sementara waktu murid SD dan siswa SMP belajar di rumah mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ujar Parman.

Hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta. Menurutnya, berdasarkan siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 053/SlPRES/A6/lll/2020, Kemendikbud, pemerintah akan mengatur khusus penundaan UN. Kemudian, siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 054/SIPRES/A6/IH/2020. Tentang cegah sebaran Covid-19 di Satuan Pendidikan, Kemendikbud gandeng swasta siapkan solusi belajar daring. Sesuai istruksi Gubernur Sulawesi Utara (Sulit) Olly Dondokambey dan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam mencegah Covid-19. Pihaknya mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan di rumah masing masing mulai tanggal 16 – 30 Maret 2020.

“Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan guru dan tenaga kependidikan untuk memberikan tugas/pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan. Serta tetap hadir di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Dalam pemberian tugas pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan dengan Covid –19. Ditambahkan, Kepala satuan pendidikan menginformasikan kepada orang tua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra putrinya melaksanakan pembelajaran dirumah (tidak bepergian/wisata atau kegiatan yang tidak selaras dengan upaya pencegahan penularan infeksi Covid 19.

“Seluruh pengawas sekolah dan koordinator wilayah agar melaksanakan pemantauan penyelenggaraan KBM. Hasil pelaksanaan ketentuan yang sudah disampaikan, secara berjenjang melalui saluran infomasi yang tersedia,” katanya.

Lebih Lanjut dalam surat edaran itu, menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan dilingkungan luar instansi dan satuan pendidikan seminar, studiwisata, berkemah, dan kegiatan sejenisnya.“Dalam pelaksanaannya agar semua pemangku kepentingan bidang pendidikan, guru, tenaga lependidikan, serta peserta didik agar melaksanakan pola hidup sehat, serta selalu waspada terhadap risiko penularan infeksi Coronavirus Disesase 19 (Covid-19) baik diinstansi kerja, satuan pendidikan, maupun dirumah,” tutupnya. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Dewan Pengawas RSUD Kotamobagu Resmi Dibentuk

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat tata kelola layanan kesehatan daerah melalui pembentukan Dewan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *