Tahlis Galang Buka Sosialisasi Pejabat Pengelolah Informasi Dokumentasi

BOLMONG POST,LOLAK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Rabu (13/11/2019) siang tadi menggelar kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Bappeda Bolmong tersebut dibuka secara langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Tahis Galang, dan diikuti oleh seluruh pimpinan serta  perwakilan Organisasi Perangkat Daerah lingkup (OPD) Pemkab Bolmong.
“Ada empat kategori informasi yang wajib disediakan oleh PPID yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan,” tutur Tahlis.
PPID harus membantu untuk melayani masyarakat yang ingin mendapatkan informasi yang akurat. “Tugas kita adalah melayani masyarakat, mereka berhak mendapatkan informasi yang akurat. Dan itu tergantung informasi yang kita berikan, sehingga mereka bisa merasakan pelayanan yang baik, kalau kita memberikan informasi yang salah, imbasnya pasti ke kinerja kita Pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Bolmong parman Ginano, dalam materinya menjelaskan, masa keterbukaan informasi yang beriringan dengan reformasi menuntut adanya demokratisasi, transparansi, dan supremasi hukum. “Maka dari itu, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik,” terangnya.
Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga memiliki konsekwensi. “Sebab setiap badan publik tidak lagi berwenang menyembunyikan beragam informasi kepada masyarakat, kecuali kategori informasi yang dikecualikan,” katanya. (S)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Dewan Pengawas RSUD Kotamobagu Resmi Dibentuk

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat tata kelola layanan kesehatan daerah melalui pembentukan Dewan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *