BOLMONG POST,LOLAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) menghimbau kepada seluruh perusahan yang beroprasi di wilayah Kabupaten Bolmong wajib untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya sepekan sebelum hari raya Idul Fitri.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Disnakertrans Bolmong, Ramlah Mokodongan. Menurutnya, Pemerintah telah menerima Surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja Pusat, terkait, kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR setiap karyawan.
“Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri atau hari raya besar keagamaan,” ungkap Ramlah belum lama ini.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu surat edaran dari Provinsi. Tapi surat pemberitahuan pembayaran THR sudah di serahkan kepada perusahaan.
Katanya, perusahaan besar di bolmong hanya PT Conch North Sulawesi Cement, dan PT JRBM Bolmong serta minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, lainnya perusahaan kecil. “Saya berharap kepada para perusahaan membayarkan THR para pekerja sesuai dengan aturan,” harapnya.
Dirinya menegaskan, jika perusahaan tidak membayarkan THR pekerja, maka Pemkab akan mengambil tindakan dengan memberikan teguran. “Itu sudah kewajiban perusahan, makanya wajib dibayarkan,” tambahnya. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi