BOLMONG POST, LOLAK – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra.Yasti Supredjo Mokoagow, Selasa (29/01) kemarin menghadiri kegiatan rapat fasilitasi permasalahan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
terkait penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) SulutGo, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah gedung H lantai 8 Kemendagri di Jakarta tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Bapak Drs. Syarifuddin MM, turut dihadiri oleh Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, Walikota Manado Bapak DR. GSV. Lumentut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Bapak Edwin Silangen beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Direktur Utama PT. Bank SulutGo Bapak Jefry Dendeng beserta beberapa Komisaris dan Direksi PT. Bank SulutGo.
Pada rapat tersebut, Drs.Syarifuddin MM, mengatakan di dalam regulasi kita, yang namanya BUMD termasuk Bank SulutGo pemiliknya yaitu Pemerintah Daerah,baik itu Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai saham di Bank SulutGo dan menjadi mitra bisnis pemerintah daerah.
” Dalam regulasi yang ada namanya BUMD termasuk Bank SulutGo pemilikny adalah pemerintah daerah, baik itu provinsi dan kabupaten/kota. Saya berharap agar menghindari sedapat mungkin untuk seolah-olah mengambil sikap menunjuk harus di salah satu Bank, tentunya hal ini tidak mungkin, tapi itu adalah kewenangan kepala daerah karena kekuasaan penunjukkan Bank sebagai RKUD adalah kuasa dari kepala daerah dan Bank mana yang akan dijadikan RKUD itu ada di telunjuknya kepala daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
Sebagai contoh ada di daerah lain ketika Pemda meminjam di bank lain bunganya masih bisa dengan angka 10%, tapi begitu meminjam di bank BUMD bunganya mencapai 14% dan artinya hal ini pada akhirnya deskresi itu ada di daerah, dengan memperhatikan apakah efisiensi masa harus meminjam di Bank yang bunganya sangat tinggi, sehingga kepala daerah mempunyai deskresi (kewenangan) selaku pemegang kekuasaan keuangan daerah.” Ujar Syarifudin.
Di akhir sambutannya, lebih lanjut Dirjen Bina Keuangan Daerah menambahkan, ” Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah disebutkan bahwa salah satu alasan kepala daerah menunjuk Bank tertentu itu karena berbagai keunggulan yang ditawarkan oleh Bank itu, dan setidaknya ini yang menjadi bahan pertimbangan Bupati Bolmong untuk memindahkan RKUD ke Bank BNI, dan satu hal yang ingin saya garis-bawahi yaitu kalau bukan Pemda yang membesarkan Bank SulutGo, maka siapa yang akan membesarkan, dan kalaupun Pemda beramai-ramai lepas tangan, maka Bank SulutGo akan selesai dan tamat riwayatnya.” Jelasnya.
Sementara Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut)
Edwin Silangen, menyampaikan
” Bank SulutGo saat ini mengalami kerugian yang diakibatkan oleh pemindahan RKUD oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow ke Bank BNI sehingga mengakibatkan Bank SulutGo mengalami gangguan dalam menjalankan bisnisya, karena peminjaman uang yang dilakukan oleh PNS jaminannya adalah gaji dan tentunya hal ini tidak akan jadi masalah kalau jaminan gaji tersebut tetap disetorkan ke Bank SulutGo.
Atas dasar itulah, maka gubernur melayangkan surat kepada dirjen untuk melaksanakan rapat fasilitasi pada hari ini. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang dimana dalam RUPS Luar Biasa nanti merupakan kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk menyampaikan keluhan-keluhan terkait dengan pelayanan Bank SulutGo. Yang menjadi inti dari permasalahan ini yaitu ada pada pinjaman PNS dengan menggunakan prinsip bank berupa jaminan yaitu gaji dari PNS peminjam,”ujar Silangen.
Menanggapi hal tersebut Bupati Bolmong Dra. Yasti Supredjo Mokoagow angkat bicara terkait berbagai alasan sehingga Pemkab Bolmong melakukan perpindahan RKUD.
“Alasan berpindahnya RKUD Kabupaten Bolaang Mongondow disebabkab banyak hal, yang pertama alasan Pemkab Bolmong bahwa sebagai pemda wajib mencari sumber-sumber PAD yang sah.
Kedua adalah hal yang krusial yaitu permasalahan yang menyumbang Opini Disclaimer oleh BPK dimana data RC yang ada di Bank SulutGo berbeda dengan data yang ada di Pemkab Bolmong, dan perbedaan data itu tidak diperbaiki sistemnya oleh Bank SulutGo.
Selain itu sering terjadinya keterlambatan pencairan anggaran, data PBB-P2 yang telah dilaunching tahun 2017 lalu tidak sinkron dan tidak diinformasikan oleh Pihak Bank SulutGo kepada Pemkab Bolmong.
Ketiga adalah PNS kami banyak mengeluh terkait penetapan bunga Bank SulutGo yang mencapai 19% dimana seharusnya pihak Bank SulutGo tidak boleh memberikan kredit pinjaman yang pemotongan gajinya mencapai 90%, dan menurut Bupati seharusnya Bank Sulutgo memberikan batasan persentase atas besaran pinjaman PNS. Besarnya pemotongan gaji oleh Bank SulutGo kepada PNS sangat berpengaruh terhadap kinerja PNS tersebut karena sudah tidak ada lagi gaji yang diterima akibat dari besarnya pemotongan gaji oleh Bank SulutGo. Bulan Oktober Tahun 2017 lalu, telah menerima kunjungan dari Direktur Utama dan beberapa Direksi Bank SulutGo dimana kami sebagai salah satu dari 24 pemegang saham, meminta untuk menempatkan putra daerah sebagai perwakilan yang duduk jajaran Bank SulutGo dimulai dari Komisaris, Direksi sampai pada divisi yang sebanyak 16 orang, tetapi tidak ada satupun perwakilan dari Kabupaten/Kota di Bolmong Raya karena divisi merupakan kewenangan dari Direktur Utama dan Komisaris. Selain itu, Direktur Utama Bank SulutGo disaat itu berjanji akan menempatkan putra daerah yang berasal dari BMR untuk duduk di divisi pada bulan Desember 2017 tetapi sampai dengan Januari 2019 ini, tidak direalisasikan oleh mereka.”Tutur Yasti.
Lebih lanjut juga Yasti menambahkan “Saat ini kami sementara bernegosiasi dengan pihak BNI untuk melakukan Take Over Kredit (Memindahkan Kreditur) dan dialihkan ke Bank BNI, karena BNI tidak berhak memotong gaji PNS di Bank SulutGo karena PNS itu yang melakukan perjanjian dengan Bank SulutGo, bukan dengan pihak Bank BNI dan BNI-pun tidak diberikan kewenangan oleh PNS untuk melakukan pemotongan.
Pelayanan Bank BNI sangat cepat dibanding dengan Bank SulutGo, sehingga beberapa permasalahan yg telah diuraikan satu persatu tersebut menjadi alasan kuat Pemkab Bolmong untuk memindahkan RKUD ke BNI.
Saya melihat ada indikasi Bank SulutGo sengaja membenturkan Saya dengan Gubernur Sulawesi Utara dan jika hal itu memang terbukti, maka saya siap Fight dengan Bank SulutGo.
Saya sangat menyesalkan pernyataan dari Komisaris Utama Bank SulutGo Sanny Parengkuan, karena mengatakan bahwa Pemkab Bolmong sahamnya kecil, sehingga Bupati mengatakan besar-kecilnya saham, namanya tetap pemegang saham yang berhak menentukan baik-buruknya Bank SulutGo.Kalau tidak setuju dengan kepemilikan saham Pemkab Bolmong, maka silahkan keluarkan kami selaku pemegang saham, ada konspirasi dari pihak Bank SulutGo yang dengan sengaja tidak mendengarkan Pemkab Bolmong sebagai pemegang saham, dan hal ini bukan prinsi-prinsip pengelolaan BUMD yang sehat. Ada unsur kesengajaan dari pihak Bank SulutGo untuk menerapkan aturan dan kebijakan karena beberapa pemegang saham dipaksa untuk ikut aturan, sementara pemegang saham lainnya hanya ikut kebijakan saja, sehingga terkesan ada anak tiri dan ada anak emas. Oleh sebab itu saya menyampaikan jangan ada dusta di atas dusta yang dilakukan oleh Bank SulutGo.” Tegas Yasti. (S)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi