BolmongPost.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing kembali menangkap seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban yang dilecehkan pelaku tak lain anak tirinya sendiri.
Pelaku yang bernama Saifudin (49), warga Indramayu, tega melakukan perbuatan tidak senonoh di kediaman istrinya yang ada di Jalan Kalibaru Barat VII, RT14/RW04, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa terjadi saat istrinya sedang lembur bekerja mencari nafkah.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Andry Soeharto, mengatakan anggotanya mendapat laporan dari kakak korban atas kejadian pelecehan seksual yang menimpa adiknya dan dilakukan oleh ayah tiri korban.
Korban diketahui berisinisal AAP (7) yang sampai saat ini belum bersekolah karena kondisi ekonomi keluarganya. Sang ibu bekerja sebagai buruh pabrik di KBN, sedangkan ayah tirinya bekerja serabutan.
Aksi bejat Saifudin baru terendus oleh Siti Hamsah (29), warga Jalan Tipar Cakung, RT02/RW03, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang tak lain adalah kakak kandung dari korban (AAP).
“Jadi saat itu korban yang sudah dilecehkan oleh pelaku langsung mengadu kepada Siti saat ia datang berkunjung ke rumah korban. Korban merasa takut dan ingin tinggal bersama kakaknya tersebut,” ujar Andry, Senin (21/3).
Menurut Andry, ibu korban dengan pelaku sudah membangun rumah tangga selama dua tahun terakhir. Dia menikah lagi setelah suami pertamanya pergi dan tidak kunjung pulang.
“Karena ibu korban tidak kunjung pulang, korban kemudian dibawa oleh Siti ke rumahnya di Tipar Cakung. Dia mengeluhkan rasa sakit di bagian pembuangan atau duburnya. Korban mengaku sudah disodomi oleh pelaku pada keesoksn harinya setelah menginap di rumah kakaknya,” tambah Andry.
Dikatakannya, kakak korban sempat membawa korban ke RS Islam Pondok Kopi, dan kemudian saat melaporkan kejadian yang menimpa adiknya pada Senin (14/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah melapor, korban dan kakaknya langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani proses visum lebih lanjut.
“Dari hasil visum yang keluar, memang hasilnya terdapat luka lecet di bagian dubur korban, dan setelah kami interogasi tersangka mengakui bahwa dirinya telah mencolok-colokan dubur korban dengan jarinya,” lanjut Andry.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat lebih waspada terhadap anggota keluarganya terutama anak-anak yang rentan dengan aksi kekerasan dan pelecehan seksual. Orangtua hendaknya memberikan pengawasan ekstra kepada mereka dan memperhatikan apabila ada perubahan perilaku dari anak-anak.
“Segera laporkan kepada anggota kepolisian bila ada tindakan kekerasan atau pelecehan seksual. Anggota kami akan langsung melakukan penegakan hukum terhadap pelaku,” tutupnya.
Atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya, Saifudin dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sumber: BeritaSatu.com