Tiga Pemuda Setubuhi Anak Dibawah Umur

Kapolres Nantuna AKBP Iwan Ariyandhy SIK MH, saat konfrensi pers kasus persetubuhan anak dibawah umur

BOLMONGPOST, HUKRIM — Malang nasib dialami Mawar (12) tahun, warga tinggal disalah satu Desa di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), harus hilang kegadisannya, akibat disetubuhi secara bergilir oleh tiga pemuda, warga kecamatan yang sama.

Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy SIK MH, saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah wartawan, di dampingi Kasat Reskrim AKP Nazara, dan Kasupsipenmas Aipda David Arviad, bertempat di Markas Kepolisan Resor (Mapolres) Natuna, mengungkapkan adanya  Tindak pidana pencabulan yang dilakukan tiga orang pemuda kepada wanita dibawah umur, Sabtu 23/04/2022.

Sebagaimana disadur melalui laman kwarta5.com, Kapolres AKBP Iwan Ariyandhy SIK MH, dalam keterangannya menyampaikan kejadian tindak pidana ini dilakukan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 lalu, sekira Pukul 20.00 WIB, dimana tersangka berjumlah 3 orang, masing-masing 1 lelaki berinisial YP (17), berkasnya, sudah P21 dan sudah dilakukan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Natuna.

“Sementara untuk lelaki AM (23) dan EA (19), berkas perkaranya masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Natuna,” ucap Kapolres AKBP Iwan Ariyandhy SIK MH.

Perlu diketahui, kata Kapolres, peristiwa ini terjadi berawal dari perkenalan antara ketiga tersangka dengan Mawar sendiri melalui akun media sosial (Medsos). dan tersangka pun langsung mengajak korban untuk bertemu.

“Setelah mereka bertemu, tersangka pun merayu korban untuk melakukan hubungan badan seperti layaknya suami-isteri. Dan korban sendiri diiming-imingi untuk diberikan uang agar niat busuknya para tersangka tersalurkan,” urai Kapolres.

Akan tetapi kisah Kapolres, para tersangka ini melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban itu dua kali. masing-masing dilokasi kejadian berbeda. Pertama mereka lakukan persetubuhan di salah satu penginapan yang berada diwilayah Natuna dan yang kedua mereka lakukan disalah satu rumah yang terletak di Kecamatan Bunguran Timur.

“Akibat perlakukan ketiga tersangka ini, pihak Polres Nantuna, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, Baju, Celana, Handphone, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan pakaian yang mereka gunakan saat melakukan persetubuhan badan,” terangnya.

Olehnya, atas kejadian tindak pidana persetubuhan dibawah umur, Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy SIK MH, meminta kepada semua pihak terutama para orang tua untuk sama-sama dapat mengawasi anaknya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Nazara, menambahkan, para tersangka akan dikenakan sanksi sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 12 (dua belas) tahun dan di ubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, yang mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.

“Bahkan para tersangaka ini di jerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.(dna)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Minimalkan Risiko Laka, Satlantas Polres Kotamobagu Pasang Rambu Peringatan di Ruas Jalan AKD Desa Lobong

KOTAMOBAGU – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) …