Yasti Tandatangani MOU Perjanjian Kerja Sama Badan Informasi Geospasial

Yasti Tandatangani MOU Perjanjian Kerja Sama Badan Informasi Geospasial

BOLMONG POST,LOLAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam hal ini Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, hadiri acara penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) dan perguruan tinggi yang dilanjutkan dengan sosialisasi simpul jaringan informasi geospasial nasional dan delineasi batas wilayah, di aula utama badan informasi geospasial cibinong, Kota Bogor, Kamis, (21/2) kemarin.

Kegiatan itu dihadiri sebanyak 31 Bupati dan Walikota se-Indonesia, bersama 31 Sekretaris Daerah (Sekdsa), serta empat Rektor dan Dekan Fakultas Teknik Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan mewakili seluruh kepala daerah yang hadir. “Mewakili rekan-rekan kepala daerah yang hadir, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi, atas pelaksanaan kegiatan penting ini, dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman kita semua, guna mewujudkan keterpaduan dan kepastian hukum dalam informasi geospasial,” ucap Yasti.

Dia menambahkan, perencanaan pembangunan yang baik dihasilkan memalui proses penyusunan dan analisis berbasis bukti, data dan informasi yang akurat. Yaitu kata dia, informasi spesial maupun aspasial, karena perencanaan pembangunan saat ini, menggunakan holistik, integratif, tematik, dan spasial yang merupakan upaya pemerintah mengsinergikan berbagai program pembangunan antar sektor, dengan meyertakan aspek kewilayahan yang ada di dalamnya.

“Dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025, menegaskan bahwa aspek wilayah harus diintegritaskan ke dalam dan menjadi bagian kerangka perencanaan pembangunan, di semua tingkatan pemerintah,” jelasnya.

Lanjutnya Yasti, berdasarkan UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, paradigma perencanaan yang sebelumnya tidak mengedepankan atau bahkan tidak mempertimbangkan aspek spasial, saat ini telah berubah dan wajib mempertimbangkan aspek spasial, saat ini telah berubah dan wajib mempertimbangkan aspek spasial
karena regulasi tersebut mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan harus didasarkan pada data yang akurat, termasuk data dan informasi geospasial.

“Dimana geospasial merupakan penyelenggara utama informasi geospasial dasar di indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 4 tahun 2011, tentang informasih georpasial. Dengan tugas dan tanggung jawab tersebut, mendorong, badan inforasi geospasi untuk melakukan kerja sama dan sosialisasi kepada kementrian dan lembaga pemerintah daerah, perguruan tingi, serta pihak swasta,” katanya.

Hal tersebut menurut Yasti, bertujuan untuk mendorong agar penyelenggaraan informasi geospasial dapat berdaya guna dan berhasil, dimana salah satu cara yang dilakukan adalah melalui kerja sama dengan berbagai pihak, dalam hal ini informasi geospasial.

“Oleh karena itu, melalui penandatanganan naska pernjanjian kerja sama dan sosialiasi pada hari ini, kami selaku pemerintah daerah berharap kebutuhan informasi geospasial akan semakin meningkat. Sehingga sistem informasi geospasial dapat kami integrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanuddin Zainal Abidin, dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Bupati dan Walikota beserta jajarannya serta Rektor dan Dekan yang telah menghadiri acara penandatanganan naskah kerja sama ini.

“Semoga penandatanganan naskah kerja sama ini bukan hanya menjadi perjanjian di atas kertas, tetapi berlanjut kepada hal-hal yang bermanfaat bagi para Bupati dan Walikota serta kepada semua yang hadir di acara ini. Karena salah satu tolak ukur dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Badan Informasi Geospasial yaitu berapa banyak Informasi Geospasial yang bermanfaat bagi bangsa ini, termasuk pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” katanya mengakhiri. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Related posts