Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolmong Gagalkan Upaya Pelarian Anak di Bawah Umur

BOLMONG POST Aksi cepat dan sigap kembali ditunjukkan oleh Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow (Bolmong). Seorang pria bernama AK alias Aldi, warga Pangimana, Provinsi Sulawesi Tengah, akhirnya berhasil dibekuk usai diduga melarikan seorang anak perempuan di bawah umur berinisial JL, warga Manado, Sulawesi Utara.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pelaku membawa korban tanpa seizin orang tua dengan modus bujuk rayu. Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku bahkan telah menyiapkan rencana untuk membawa korban hingga ke wilayah Provinsi Gorontalo, sebelum akhirnya berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian di wilayah kecamatan Dumoga.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Resmob Raja Bogani bekerja sama dengan Polsek Dumoga barat  langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diringkus di wilayah Bolaang Mongondow tanpa perlawanan.

Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Lido Antoro SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bolmong IBTU M.S. Mentu S.I.P, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melarikan anak di bawah umur. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku berencana membawa korban ke Gorontalo,”ujar Kasat Reskrim saat di konfirmasi Kamis 13 November Pagi tadi.

Lebih lanjut kasat reskrim juga  menjelaskan karena adanya laporan warga masyarakat Desa Ibolian Kecamatan Dumoga Tengah pada hari rabu 12 November kemarin tim Resmob Raja Bogani bersama dengan anggota polsek Dumoga barat langsung mengamankan keduanya di wilayah kompleks pasar Ibolian.

Kepada polisi keduanya mengaku berasal dari Manado, dan mengaku sebagai kakak beradik yang akan menuju ke provinsi Gorontalo karena kehabisan uang jadi mereka singga di pasar Ibolian untuk menunggu kendaraan yang bisa di tumpangi secara gratis menuju Provinsi Gorontalo.

“Anak perempuan tersebut akan di bawah ke provinsi Gorontalo oleh AK, berdasarkan hasil pengembangan kepada polisi AK mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang dilakukannya di salah satu tempat kost di Manado. Selain itu AK juga merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang baru bebas pada tahun 2021 lalu, dan merupakan buronan  pada kasus tabrak lari di wilayah Pagimana Sulteng hingga korban meninggal dunia,”tutur Kasat Reskrim.

Terduga pelaku telah diamankan sementara di Polsek Dumoga Barat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polresta Manado sebab Tempat Kejadian Perkara (TKP) perbuatan persetubuhan pelaku terjadi di wilayah hukum Polresta Mando. Tim Resmob Raja Bogani mengucapkan terima kasih kepada warga Ibolian dan masyarakat Sulut yang telah membantu tugas kami Kepolisian Resor Bolmong dengan terus memberikan informasi kepada kami.

Korban JL kini telah dipulangkan dan berada dalam pengawasan keluarga dengan pendampingan pihak kepolisian. Polisi masih mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap ajakan atau bujuk rayu orang tidak dikenal, terutama terhadap anak-anak di bawah umur yang rentan menjadi korban tindak kejahatan serupa.

(Sandi Parasana)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Kebakaran Sumur Minyak di Keluang, Dorong Solusi untuk Warga Terdampak Bupati Muba usulkan pelepasan sebagian lahan HGU PT Hindoli untuk usaha rakyat, lakukan patroli udara bersama Kapolres

KELUANG — Bolmongpost. Com_Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH menyambut kunjungan kerja Gubernur …