Sofyan Mokoginta Buka Uji Publik Ranperda Perijinan Berusaha

BOLMONG POSTSekretaris daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, mewakili Wali kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, didampingi Kadis DPMPTSP, Aldjufri Ngandu dan Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugerah Begie CH Gobel, secara resmi membuka kegiatan uji publik Ranperda tentang Perizinan Berusaha.

Kegiatan yang di gelar di Cafe Triston Motoboi Kecil tersebut diikuti oleh para pelaku usaha di Kotamobagu dan sejumlah OPD di Kotamobagu, Rabu (16/11/22) siang tadi.

Sofyan Mokoginta pada kegiatan tersebut menjelaskan bahwa, Ranperda tentang Perizinan Berusaha dibentuk oleh kepala daerah bersama dengan DPRD untuk ditetapkan sebagai Peraturan daerah (Perda).

“Ranperda ini selanjutnya ditetapkan menjadi Perda yang tentunya melalui tahapan-tahapan termasuk uji publik ini,”ujarnya.

Sofyan mengatakan, sebagai amanat Undang-Undang, kata Mokoginta, sehingga Ranperda tentang Perizinan Berusaha harus dilakukan uji publik yang melibatkan para pelaku usaha. “Uji publik ini dalam rangka bagaimana kita melihat bersama isi dari Ranperda ini dan meminta masukan dari pada stakeholder, dalam rangka perbaikan draf rancangan Peraturan Daerah, yang akan ditetapkan sebagai produk hukum daerah,”ujarnya.

Lanjutnya, uji publik Ranperda tentang Perizinan Berusaha menjadi Perda ini, bertujuan, untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pelaku usaha dan investor.

“Pemerintah menjamin pelayanan perizinan yang akuntabel, cepat, efisien, menjadi tuntutan di era moderen saat ini, atau menjamin kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan perizinan berusaha,” terangnya.

 

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Wabup Rohman Husen Resmikan Klinik Pratama Putri Permata Sungai Lilin, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Wabup Rohman Husen Resmikan Klinik Pratama Putri Permata Sungai Lilin, Perkuat Akses Layanan Kesehatan MasyarakatSungai …