KOTAMOBAGU – Sekretaris Desa Pontodon Timur Kecamatan Kotamobagu Utara, Rina Savista Manangin, menerima sertifikat penghargaan sebagai paralegal teraktif pada Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum) di wilayah Kota Kotamobagu. Gelar non-akademik CPLA (Certified Paralegal) ini, diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulut, Hendrik Pagiling SH MH, kepada Sekdes Rina Savista Manangin.
Prosesi penyerahan sertifikat yang dilaksanakan di Kantor Wali Kota Kotamobagu ini disaksikan langsung Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib bersama Kepala desa Pontodon Timur Imelda Pasambuna, Selasa (19/5/2026).
Kakanwil Kementerian Hukum Sulut Hendrik Pagiling, mengatakan bahwa kerja para paralegal terfokus pada penyelesaian sengketa warga melalui mekanisme mediasi, khususnya untuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kasus KDRT, ketertiban umum, hingga sengketa batas tanah.
Mekanisme ini lanjutnya, dinyatakan telah sesuai aturan dan diakui oleh Mahkamah Agung.
“Langkah ini bertujuan memutus jalur perkara kecil agar selesai di tingkat desa/kelurahan, sehingga tidak semua masalah harus berakhir di Aparat Penegak Hukum,” ujar Hendrik.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, mengapresiasi pemberian piagam penghargaan langsung dari Kementerian Hukum kepada 3 desa/kelurahan di Kotamobagu yang dinilai sukses menjadi barometer kerja sama hukum yang baik.
“Saat ini baru 3 desa dan kelurahan yang aktif secara maksimal, padahal secara administratif sudah terbentuk di 33 desa/kelurahan. Target kami ke depan, seluruh 33 desa dan kelurahan di Kotamobagu harus aktif menjalankan pos pelayanan ini,” ujar Weny.
Sementara itu, Sekdes Pontodon Timur Rina Savista Manangin, usai menerima sertifikat penghargaan mengaku bangga atas penghargaan yang diberikan Kementrian Hukum Sulut.
“Jadi kegiatan pelatihan paralegal posbankum ini dilaksanakan oleh Kemenkum Sulut mulai bulan februari 2026. Alhamdulillah pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi kami para paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam mendampingi dan membantu penyelesaian persoalan hukum ditingkat Desa dan kelurahan. Selain itu juga dinilai aktif dan konsisten dalam menjalankan tugas pendampingan serta pelayanan hukum melalui pos Bantuan hukum di wilayah masing-masing,” ujar Rina.
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi