BOLMONG POST – Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu Rabu (25/01) siang tadi menggelar sosialisasi peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai. Kegiatan yang digelar di Aula kantor Wali kota Kotamobagu tersebut di buka secara resmi oleh Sekertaris daerah Kotamobagu Sofyan Mokoginta, mewakili Wali kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri, oleh kepala BKD Sarida Mokoginta, Auditor kepegawaian muda Regional XI BKN Provinsi Sulut Agustina Dinorseda, dan seluruh OPD lingkup Pemkot Kotamobagu.
Dalam sambutanya Sekda menyampaikan, kegiatan hari ini tentunya untuk memberikan edukasi serta meningkatkan pengetahuan para ASN yang ada di lingkungan Pemkot Kotamobagu, sekaligus menjadi penilaian kinerja.
“Perbedaan kemenpan nomor 6 tahun 2022 dan kemenpan nomor 8 tahun 2021 yakni kemenpan nomor 6 sifatnya lebih inflementatif, sebenarnya dalam melakukan penilaian atau evaluasi lebih mudah namun sangat terukur bagimana kinerja dan perilaku kita. Saya selalu menyampaikan kepada teman-teman ASN bahwa perilaku kita ini tentunya sangat di pengaruhi oleh mainsetnya kita yakni apa yang harus kita kerjakan sebagai ASN, apa yang kita agendakan ke depan itu Mainsetnya, ” tuturnya.
Mainset ini akan mempengaruhi semua kegiatan yang kita laksanakan. Jika mainset bergeser maka perilaku pun akan bergeser dan mempengaruhi kinerja kita, untuk itu sebagai ASN laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.“Kita ikuti dengan baik sosialiasi hari ini agar pada saat melaksankan kegiatan ASN dapat menjalankan dengan ketentuan yang berlaku, ” terangnya.
(*/Sandy)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi