Walikota Serahkan LKPD Pemkot Kotamobagu Tahun Anggaran 2019

Kotamobagu- Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2019,  Kamis (12/3/2020) siang tadi. Penyerahan LKPD serentak oleh Pemprov dan Pemkab/Kota se Sulut ini, dilaksanakan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).

Menurut Wali Kota Tatong Bara, Penyerahan LKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu merupakan kewajiban sebagaimana amanat peraturan Perundang-undangan.

“Semoga ini menjadi langkah awal Pemkot Kotamobagu untuk tetap dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkap Tatong.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sulut Karyadi yang menerima langsung dokumen tersebut mengatakan , LKPD disusun berdasarkan PP 71/2010 dan diserahkan kepada BPK.

“LKPD merupakan gambaran atas pelaksanaan Anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) selama Tahun Anggaran 2019. LKPD merupakan acuan dari BPK dalam rangka pelaksanaan Audit rinci,” ujar Karyadi.

Dirinya menerangkan, setelah pelaksanaan audit rinci maka akan disampaikan opini oleh BPK terhadap kewajaran pelaksanaan anggaran dimaksud.

“LKPD merupakan kewajiban dari Pemda sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan penyerahan LKPD dilaksanakan serentak oleh Pemprov dan Pemda se- Sulut,” tutupnya. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Pemkot Kotamobagu Mulai Perbaiki Drainase Pasar 23 Maret

KOTAMOBAGU-Pemerintah Kota Kotamobagu terus mempercepat pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Salah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *