Tim Gugus Covid-19 Sosialisasikan Jam Operasional Pasar

Tim gugus tugas penanganan Covid-19 ikut membantu mengemas barang dagangan pedagang di Pasar 23 Maret.

Kotamobagu-  Pembatasan jam operasional pasar dan tempat perbelanjaan lainnya mulai diberlakukan Kamis (02/04/2020). Untuk memaksimalkannya, Tim Gugus Tugas mensosialisasikan dan memberi himbauan kepada masyarakat yang beraktivitas di pasar-pasar tradisional.

“Jadi kegiatan ini sesuai dengan surat edaran wali kota nomor 59 menyangkut dunia usaha dan pemberlakuan pengurangan jam operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret dan Pasar Poyowa Kecil. Bersyukur hari ini berjalan lancar. Saat tim terpadu turun tidak ada yang keberatan atau menolak,” kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), Herman Aray, Kamis (2/4).

Pembatasan jam operasional di pasar dimaksudkan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Pasar merupakan tempat transaski dan interaksi masyarakat yang masuk kategori rawan penyebaran virus corona. “Pasar di Kota Kotamobagu tetap dibuka tiap hari, tapi ada pengurangan jam operasionalnya. Buka pukul jam lima (dini hari), dan tutup jam satu (siang),” ujarnya.

Disisi lain, ia mengimbau pedagang atau masyarakat dapat mematuhi ketentuan soal pembatasan jam operasional di pasar. “Kita harap juga pedagang atau masyarakat yang datang ke pasar agar senantiasa menjaga kebersihan,” imbaunya.

Selain di pasar tradisonal, Pemkot juga membatasi jam operasional di pertokoan dan tempat perbelanjaan lainnya. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Pemkot Kotamobagu Mulai Perbaiki Drainase Pasar 23 Maret

KOTAMOBAGU-Pemerintah Kota Kotamobagu terus mempercepat pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Salah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *