Sistem Kerja ASN Pemkot Diperpanjang

ilustrasi

Kotamobagu- Untuk kesekian kalinya, sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali diperpanjang.

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 89/W-KK/V/2020, tentang perubahan ketiga atas Surat Edaran Walikota Kotamobagu nomor 53/W-KK/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja bagi ASN dan THL Pemkot Kotamobagu dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Ir.Tatong Bara tertanggal 13 Mei 2020 itu, menyebutkan bahwa pengaturan sistem kerja ASN dan THL dilingkungan Pemkot diperpanjang hingga 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah diminta dalam melaksanakan pengaturan sistem kerja ASN dan THL agar dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Pemkot Kotamobagu Mulai Perbaiki Drainase Pasar 23 Maret

KOTAMOBAGU-Pemerintah Kota Kotamobagu terus mempercepat pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Salah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *