Sangsi Menanti Bagi Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan

BOLMONG POST KOTAMOBAGU- Berdasarkan surat edaran terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, untuk setiap perusahaan bagi karyawanya. Kementrian tenaga kerja (Kemenaker) Republik Indonesia, mengeluarkan surat edaran yang di tujukan pada kepada setiap dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten kota Se-Indonesia untuk memberikan himbauan kepada perusahaan di wilayah kerja masing masing agar dapat melakukan pembayaran THR pada karyawannya.

Oleh sebab itu dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian (Disperinaker) Kota Kotamobagu langsung menindak lanjuti surat edaran tersebut.

” Pembayaran THR keagamaan itu wajib hukumnya bahkan pemberiannya sudah di atur tujuh (7) hari menjelang hari raya keagamaan.” ujar kepala Disperinaker Kota Kotamobagu Johan Sofian Boulu melalui kepal bidang tenaga kerja Chandra Saniman.

Saniman juga mengatakan mulai tanggal 3 April 2023 surat Himbauan tersebut sudah kami edarkan

Bahkan pihakya sudah menyiapkan posko layanan baik online maupun offline.

”Ini bentuk tindak lanjut kami sehingga apa bila ada laopran maka segerah akan langsung di tindak lanjuti, bahkan pada proses pembayaran tidak bisa di lakukan dengan panjar atau setengah dari kesepakatan bersama antara perusahaan dan kariawanya. Jika melanggar ada sangsi tegas menanti bagi perusahaan yamng melanggar, ” Tegasnya.

Sandy

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Bupati Muba Hadiri Haflah Akhirussanah Pondok Pesantren Al-Hikmah, Tekankan Pentingnya Benteng Agama bagi Generasi Muda

Plakat Tinggi,Bolmongpost.com Muba – Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha Tohet, S.H., menghadiri prosesi …