BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, di Bulan suci Ramadan ini melarang atau menutup seluruh tempat hiburan malam seperti PUB, Discotik, serta tempat pijat atau SPA yang ada di wilayah Kotamobagu. Hal tersebut dilakukan guna untuk menindak lanjuti surat edaran yang di tanda tangani oleh Walikota Kotamobagu Ir.Hj Tatong Bara, terkait pelarangan beroprasinya tempat hiburan malam dan sejumlah SPA di Kotamobagu.
Dalam surat edaran dengan Nomor 54/W-K/V/2019 tersebut, juga ditulis larangan penggunaan musik atau audio di cafetaria atau restoran, karena dapat mengganggu masyarakat sekitar yang menjalankan ibadah puasa. Walikota mengimbau, agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan.
“Selama pelaksanaan bulan suci Ramadan 1440 hijiriah, maka diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, agar dapat meningkatkan kehidupan toleransi antar umat beragama,” imbau Wali Kota melalui surat edaran tersebut. (*/H)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi