BOLMONG POST,KOTAMOBAGU -Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, sampai hari ini belum menemukan indikasi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungannya yang terindikasi terlibat atau masuk dalam struktur Hizbut Tahir Indonesia (HTI).
Itu seperti disampaikan Kepala Kantor Kesbangpol Kotamobagu, Irianto Mokoginta. Kepada sejumlah awak media Kamis (27/07) siang tadi mengatakan, HTI di Sulut dan Kotamobagu tidak ada. “Kesbangpol Provinsi mengatakan, HTI tidak ada di Sulut, begitu juga dengan Kotamobagu”, kata Irianto lewat selular.
Menurutnya, karena organisasi HTI tidak ada di Kotamobagu, kecil kemungkinan orang-orang kita masuk pengurus. “Kecil kemungkinan ada ASN dan warga masuk pengurus HTI karena organisasi ini tidak ada di Kotamobagu”, sebut Irianto.
Disinggung, ada tidak ASN pindahan daerah lain yang menjadi anggota atau pengurus HTI, oleh Irianto mengatakan, ASN tidak ada. “Sampai saat ini tidak ada, karena mereka hanya pindahan dari BMR”, jawabnya.
“Kotamobagu bebas HTI, kalau ada ASN dan warga yang terindikasi, pastinya akan kita panggil mereka”, pungkas Mokoginta.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dari salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, terdapat 5 pasal dalam UU Ormas sebelumnya yang diubah dan terdapat 18 pasal yang dihapus. 5 pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diubah oleh Perppu ini yaitu Pasal 1, 59, 60, 61, dan 62 serta instruksi Mendagri Tjahjo Kumolo dimana ASN yang tergabung dalam struktur HTI harus segera mengundurkan diri. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi