BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, senin (27/11) siang tadi resmih menerima berkas dukungan Pasangan Calon (Paslon) Walikota Kotamobagu dan Wakil Walikota Kotamobagu Drs Djainudin Damopolii, dan Drs Suharjo Makalalag, guna untuk diverifikasi.
Berkas dan persebaran tersebut, menjadi sebagai syarat bakal Calon Perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2018 mendatang. Dalam kegitan tersebut ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon menyampaikan bahwa, penyerahan Berkas ini sebagai syarat bagi Calon Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 nanti.
“ Dokumen ini sebagai syarat dukungan bagi bakal calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan Peraturan KPU . Dimana sebagai calon harus memenuhi syarat ini, dimana penyebaran dukungan harus mewakil tiga Kecamatan yang ada di Kota Kotamobagu. “ Kata Ketua KPU Kota Kotamobagu, saat diwawancaerai awak media.
Pasangan Bakal Calon Perseorangan Drs. Djainudin –Suharjo Makalalag mendatangi Kantor KPU Kota Kotamobagu didampingi oleh Tim serta para Tokoh Masyarakat dan para simpatisan lainnya , dijemput langsung oleh Ketua dan anggota Komisioner KPU Kota Kotamobagu. (Tr_1)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi