H-7 Lebaran, Perusahan Wajib Bayar THR Karyawan

Kotamobagu- H-7 lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah, seluruh perusahaan di Kota Kotamobagu wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu, Imran Golonda melalui Kepala seksi hubungan industrial, Ishak Daimunon, Kamis (15/4).

“Perusahan wajib membayar THR karyawan tujuh hari atau sepekan sebelum lebaran. Apabila ada karyawan yang tidak menerima haknya, bisa langsung melaporkan ke Posko pengaduan di Disperinaker Kotamobagu,” kata Ishak.

Ishak menerangkan, untuk sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membayarkan THR, nanti akan di lihat dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Saat ini kami masih menunggu Surat edaran dari Provinsi. Di dalam edaran tersebut tentunya ada muatan sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR karyawan,” ucapnya.

“Untuk waktu pembayaran, sebagaimana berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, seminggu sebelum lebaran sudah mulai dibayarkan,” tambahnya. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Pemkot Kotamobagu Mulai Perbaiki Drainase Pasar 23 Maret

KOTAMOBAGU-Pemerintah Kota Kotamobagu terus mempercepat pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Salah …