BOLMONG POST –Pemerintah Kota Kotamobagu, langsung menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi.
Hal ini dibuktikan dengan pengalokasian anggaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu pada Dana Transfer Umum (DTU) lewat APBD Perubahan 2022 sebesar Rp 2.049.121.375
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus, menegaskan bahwa program-program OPD terkait penanganan dampak inflasi yang diintervensi lewat 2% DTU tersebut, wajib dikelola berdasarkan peraturan dan regulasi sebagaimana tertuang dalam PMK RI.
“Peruntukannya sudah jelas yakni bantalan sosial diantaranya bansos, penciptaan lapangan kerja, untuk sektor transportasi dan bantuan lainnya yang intinya menekan laju inflasi,” tegas Sugiarto.
Untuk diketahui, selain Disperinaker, Program penangan dampak inflasi yang diintervensi lewat 2% DTU, juga dialokasikan ke Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Perhubungan serta Dinas Ketahanan Pangan.(*)