Antisipasi Dampak Inflasi, Pemkot Kotamobagu Alokasikan Anggaran 2 Miliar

BOLMONG POSTPemerintah Kota Kotamobagu, langsung menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi.

Hal ini dibuktikan dengan pengalokasian anggaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu pada Dana Transfer Umum (DTU) lewat APBD Perubahan 2022 sebesar Rp 2.049.121.375

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus, menegaskan bahwa program-program OPD terkait penanganan dampak inflasi yang diintervensi lewat 2% DTU tersebut, wajib dikelola berdasarkan peraturan dan regulasi sebagaimana tertuang dalam PMK RI.

“Peruntukannya sudah jelas yakni bantalan sosial diantaranya bansos, penciptaan lapangan kerja, untuk sektor transportasi dan bantuan lainnya yang intinya menekan laju inflasi,” tegas Sugiarto.

Untuk diketahui, selain Disperinaker, Program penangan dampak inflasi yang diintervensi lewat 2% DTU, juga dialokasikan ke Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Perhubungan serta Dinas Ketahanan Pangan.(*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Kebakaran Sumur Minyak di Keluang, Dorong Solusi untuk Warga Terdampak Bupati Muba usulkan pelepasan sebagian lahan HGU PT Hindoli untuk usaha rakyat, lakukan patroli udara bersama Kapolres

KELUANG — Bolmongpost. Com_Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH menyambut kunjungan kerja Gubernur …