BOLMONGPOST.COM, MANADO – Sidang tututan terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow dua periode Dra. Hj Marlina Moha Siahaan (MMS), yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipidkor) Sulawesi Utara, tentang dugaan pencucian uang Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap MMS akirnya ditolak alias Batal demi Hukum oleh majelis hakim Tipidkor Sulut, yang di pimpin oleh Darius Naftali SH MH. Selasa 15-03-2016 siang tadi.
Marina Moha Siahaan (MMS) usai mendengarkan pembacaan sidang putusan terlihat jelas senyum mengembang dari pipi mantan bupati dua periode Bolmong tersebut, saat di wawancarai awak media usai sidang berlanjut MMS menyampaikan “syukur alhamdullilah, kita sama sama mendengarkan apa yang telah disampaikan oleh majelis hakim tadi saat sidang berlanjut, bahwa espeksi saya diterima oleh majelis hakim Tipidkor Sulut. Ujar Bunda Pembaharu saat Bersua dengan sejumlah awak media di Salah Satu Rumah Makan Yang berada di jalan Toar Manado.
Selain itu juga MMS menambakan banyak terima kasih, kepada seluruh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR) Yang selama ini mendukung saya, telah memberikan suport serta doa bagi saya sehingga ini semua bisa berjalan dengan lancar dan di ijabah oleh ALLAH SWT.
“Syukur Mo Anto (terima kasih) atas seluruh suport masyarakat BMR, yang sudah mendoakan saya sehingga semua ini di wujudkan oleh Sang kholik. Tentunya semua ini bisa terjadi atas campur tangan Tuhan karna Berkat serta Doa yang di panjatkan masyarakat BMR” Tutur MMS.
Ditempat yang sama Aditya Anugrah Didi Moha (ADM) mengucapkan syukur atas putusan perkara yang diberikan majelis hakim terhadap Ibu Kandungnya “Kita hargai proses hukum yang ada selama ini, dan inilah hasilnya, tentunya ini kebahagian bagi kami keluarga dan khusus untuk saya sebagai anak yang tahu persis perjuangan Bunda sejak kasus ini terangkat ke public. Serta saya ucapkan terima kasih pada warga BMR, Ormas,LSM Serta kalangan Jurnalis yang masih Terus memberikan suport serta mendoakan Bunda hingga saat ini. Cetus ADM. (Sandy)