DP3A Kotamobagu Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Foto Anak Pelaku Perundungan

Virginia Olii (Kadis Capil Kotamobagu)

BOLMONG POSTKepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu, Virginia Olii, menegaskan agar masyarakat tidak menyebarkan dengan sengaja foto 9 orang anak terduga pelaku, ataupun foto korban diduga mengalami perundungan.

“Sebab itu melanggar Undang-undang ITE dan Undangan-Undang perlindungan anak. Para pelaku penyebar bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diberikan sanksi hukum,” tegas Virginia, belum lama ini.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial (Medsos) dan mempercayakan penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Kotamobagu.

“Serahkan saja semua persoalan ini kepada penyidik kepolisian, sebab semua itu baik korban maupun terduga pelaku masih di bawah umur yang di lindungi Undang-undang Perlindungan Anak,” ujar Virginia.

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Konni Balamba Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Bursa pencalonan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Kotamobagu periode 2026-2029 mulai menghangat. …