Diduga Kerap Menjilati Wilayah Intim Gadis di Bawah Umur, Pria Ini di Ringkus Polres Kotamobagu

BOLMONG POST Diduga telah melakukan pencabulan pada anak dibawah umur sebut saja Mawar (Nama Samaran),  pria berinisial RT salah satu warga di Kecamatan Kotamobagu Utara di ringkus Polres Kotamobagu.

Berdasarkan informasi dari orang tua korban RT diduga telah melakukan pencabulan terhadap anaknya, bahkan berdasarkan keterangan dokter saat memeriksa kondisi anaknya tak lagi perawan.

” Kata dokter saat di periksa kondisi anak saya tak lagi perawan. Sontak saja saya kaget setelah mengetahui hal itu, saya tidak menyangka RT bisa berbuat begitu padahal RT masih keluarga dekat saya,”ujar Ibu korban.

” Dari penuturan anak saya RT kerap mengelus dan menjilati bagian tubuh hingga organ intim anak saya, bahkan RT sampai tega menggauli anak saya. Pantas saja saat  diperiksakan ke dokter anak saya tidak perawan lagi. Menurut anak saya aksi bejat RT itu mulai dilakukan dari tahun 2019. RT kerap membujuk anak saya dengan memberikan sejumlah uang agar anak tidak melaporkan aksi bejatnya tersebut” lanjut sang ibu.

Tak terima akan perbuatan RT pihak keluarga pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Kotamobagu Utara Kamis (10/03) kemarin.

“Saya meminta kepada Pihak berwajib dalam hal ini Polres Kotamobagu serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kotamobagu untuk dapat memberikan sangsi tegas sesuai undang -undang yang berlaku, sehingga pelaku dapat di hukum seberat beratnya,”Pinta Ibu korban.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, saat di konfirmasi melalui pesan via WhatsApp Kamis (17/03) membenarkan hal tersebut, dalam pesan Whatsapp Kapolres menjawab sudah dalam tahap penyidikan.

” Saat ini sudah dalam tahap penyidikan,” terang Kapolres Kotamobagu.
(S)

 

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Pemkot Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Wali kota Kotamobagu

BOLMONG POST- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar rapat persiapan menjelang pelantikan Wali kota dan Wakil …