BOLMONG POST,LOLAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mogondow (Bolmong), yang saat ini mengambil langkah untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) miliknya, dari Bank SulutGo ke Bank Negara Indonesia (BNI), merupakan langkah yang tepat untuk dilakukan oleh Pemkab Bolmong. Pasalnya langkah ini merupakan penyelamatan pemkab Bolmong terhadap opini Disclimer yang terus disematkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Bolmong yang dimana penyebabnya berasal dari Bank SulutGo.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Bupati Bolmong Dra. Yasti Supredjo Mokoagow, kepada sejumlah awak media saat menggelar konvrensi Pers (06/02) kemarin.
” Data RC yang ada di Bank SulutGo berbeda dengan data yang ada di bagian keuangan Pemkab Bolmong, dan perbedaan data itu tidak kunjung diperbaiki sistemnya Bank SulutGo, Sehingga permasalahan tersebut turut menjadi penyumbang Opini Disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terhadap Pemkab Bolmong. Ditambah dengan sering terjadinya keterlambatan pencairan anggaran, data PBB-P2 yang telah dilaunching tahun 2017 lalu tidak sinkron dan tidak diinformasikan oleh Pihak Bank SulutGo kepada Pemkab Bolmong. Oleh sebab itu perpindahan RKUD harus dilakukan karena, berdasarkan undang undang Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) No 12 bahwa Gubernur, Bupati,Walikota diberikan kewenangan untuk menempatkan RKUD di Bank yang sehat, bukan Bank Pemerintah Bukan Bank BUMD tapi Bank yang ‘Sehat’ dengan prinsip- prinsip bisnis.” Tutur Yasti.
Turut hadir dalam konvrensi Pers Bupati Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, Sekretaris Tahlais Gallang, Asisten II Ir. Yudha Rantung, Asisten III Azhari Sugeha, Kadis Kominfo Parman Ginano,Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Bolmong lainya, serta para insan pers. (S)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi