Polisi Amankan Tersangka Pengedar Obat Keras Jenis Thryhexypenidyl di Singkil Manado

BOLMONG POST – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado mengamankan seorang tersangka pengedar obat keras jenis thryhexypenidyl di sekitar Kota Manado.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka adalah pria berinisial RA berusia 31 tahun, warga Kecamatan Singkil Kota Manado.

“RA diamankan petugas Kepolisian saat berada di daerah Singkil II, pada hari Senin, 7 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu tersangka diduga akan menjajakan obat keras jenis thryhexypenidyl,” ujarnya, Selasa (8/2/2022).

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti obat keras jenis thryhexypenidyl sebanyak 1000 butir.

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan masyarakat kepada Kepolisian bahwa di daerah Singkil ada peredaran obat keras.

“Tersangka dan barang Bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” singkatnya.

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

LAN Muba Gruduk Petro Muba, Kantor Pemkab Muba Desak Evaluasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

LAN Muba Gruduk Petro Muba, Kantor Pemkab Muba Desak Evaluasi Tata Kelola Sumur Minyak MasyarakatSEKAYU, …