BOLMONG POST,LOLAK – Menyikapi dugaan hukuman fisik yang di lakukan oleh oknum guru pada VR atau Virginia, siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN 1) Poigar beberapa waktu lalu langsung di tanggapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
DPRD Bolmong melalui komisi III, yang di hadiri oleh ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Selasa (22/01) kemarin, langsung memanggil Kepala Dinas Pendidikan, dan para guru yang ada di SMPN1 Poigar, guna untuk dimintai keterangan terkait dugaan hukuman fisik yang diberikan kepada siswa tersebut, sebagaimana informasi yang sempat viral di sosial media (Facebook) serta beberapa media online beberapa waktu lalu, dimana Virginia di hukum secara fisik, dirinya di jemur bersama beberapa siswa lainya oleh oknum guru disekolahnya kerena tidak menggunakan baju olah raga pada jam pelajaran olah raga sebagaimana diatur dalam aturan serta tata tertib sekolah.
DPRD Bolmong pada siang itu mempertemukan pihak orang tua siswa, yaitu bapak Swempry Rugian, yang juga adalah salah satu anggota DPRD Bolmong bersama Hi.Renti Mokoginta S.Pd, selaku kepala dinas (Kadis), dan Hi.Mardin Managin S.Pd,selaku kepala sekolah (Kepsek) SMP 1 Poigar beserta beberapa guru lainya.
Namun kepada ketua DPRD Renti bersama seluruh guru yang hadir pada siang itu meluruskan tudingan tersebut.
” Demi nama baik dunia pendidikan di kabupaten Bolmong saya harus meluruskan masalah ini, dari hasil informasi yang saya peroleh dari beberapa guru dan siswa yang ada pada hari itu bahwa, mereka tidak pernah melakukan hukuman fisik kepada Virginia, apalagi menjemur siswa dibawah terik matahari. Hari itu cuaca sangat mendung, Virginia hanya disuruh bergabung bersama siswa lainya yang juga tidak menggunakan baju olah raga. Namun dalam hal ini juga menjadi pelajaran serta pengalaman dimana dalam meningkatkan kualitas pendidikan di kabupaten Bolmong kita harus tetap bekerja secara profesional. Oleh sebab itu dari mulai menjabat saya selalu mengingatkan kepada seluruh guru yang ada di Bolmong agar jangan ada penindakan secara fisik pada setiap siswa dalam setiap aktivitas belajar mengajar.” Tutur Mokoginta.
Disisi lain selaku orang tua siswa Swempry Rugian, tak mau menggali lebih jauh lagi, entah benar atau tidak dirinya iklas dan memafkan seluruh tindakan yang menimpa putrinya.
“Secara pribadi selaku orang tua siswa, dan diluar kapasitas selaku Anggota Legislatif saya sudah memaafkan atas apa yang terjadi. Semoga dunia pendidikan di Kabupaten Bolmong semakin profesional,” terang Rugian.
Diketahui dari hasil hering yang dilakukan oleh DPRD Bolmong, kedua belah pihak antara orang tua siswa, serta Dinas Pendidikan dan pihak sekolah sepakat demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Bolmong keduanya memilih untuk saling memaafkan.
($)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi