BOLMONG POST – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terancam terkena sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen. Hal tersebut diberlakukan pada ASN yang dengan sengaja tidak mengikuti Apel kerja dan dengan sengaja menambah waktu libur pada cuti bersama Pemkab Bolmong Tahun 2021.
Sanksi tegas tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, S.IP, MM.
“Bagi ASN yang tidak melaksankan apel kerja pada Senin 17 mei tahun 2021 tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan diberikan Sanksi pemotongan TPP sebesar 50 persen,” tutur kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Bolmong Umarudin Amba pada sejumlah awak media saat dikonfirmasi belum lama ini. (S)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi