KOTAMOBAGU,BOLMONGPOST.COM – Kehadiran para investor atau pengusaha yang bergerak dibidang pertambangan sangatlah diharapkan oleh Masyarakat kabupaten Bolaang Mongondow, sebab kehadiran perusahaan tersebut sangatlah membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat daerah melalui terciptanya lapangan kerja baru.
Namun dibarengi dengan terbukanya lapangan kerja yang baru bagi masyarakat,tentunya mengurangi jumlah pengangguran yang ada didaerah tersebut, asalkan semua juga sesuai dengan aturan yang terapkan oleh pemerintah melalui undang – undang pertambangan dimana setiap perusahaan atau koperasi harus memiliki ijin yang jelas, dari pemerintah.
Saat ini daearah Bolaang Mongondow banyak disasar oleh para pengusaha lokal, serta para investor Nasional hingga Internasional. Bahkan terinformasi kini pertambangan di daerah ini juga di sasar oleh perusahaan milik kesatuan besar yang ada di NKRI yaitu Induk Koprasi Angkatan Darat (INKOPAD).
INKOPAD saat ini telah menjalankan usaha pertambangan di daerah Puncak Monsi kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, namun berdsarkan informasi masyarakat bahwa aktivitas tersebut belum memiliki ijin resmih dari pemerintah daerah bahkan provinsi.
Kepada Bolmong Post, kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ir. Yudha Rantung saat dikonfirmasi jumat (17/3) siang tadi melalui via telepon membenarkan bahwa aktivitas yang saat ini dilaksanakan oleh INKOPAD tersebut belum memiliki ijin secara resmih dari pemerintah daerah, sebab ijin lingkungan saja belum diterbitkan oleh pihaknya.
” Saat ini aktiivitas dari INKOPAD di puncak Monsi belum mengantongi ijin yang sah dari pemerintah, namun aktivitas sudah terus berlangsung. Bahkan kami juga sudah dua kali mengirimkan surat teguran untuk menghentikan seluruh aktivitas yang ada di puncak Monsi. “ujar Rantung.
Terpisah Pengurus INKOPAD yang sering di sapa Kapten Chairul saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa benar saat ini kami belum memiliki ijin secara resmih. Tapi bukan tidak berijin karena seluruh perijinan masih dalam proses pengurusan.
” Kami bukan tidak memiliki ijin, tapi seluruh perijinan saat ini masih dalam proses pengurusan” cetusnya.
Disisi lain terkait Aktivitas yang terus berlangsung, membuat Lembaga Pemantau Kinerja Eksekutif Legislatif (LPKEL) reformasi Bolang Mongondow Raya Efendy Abdul Kadir angkat bicara.
“Kehadiran perusahan atau koperasi yang membuka usaha di tanah totabuan sangatlah baik adanya, karena dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,Namun semua itu harus dibarengi dengan ijin yang jelas dari pemerintah, jika seluruh dokumen perijinannya masih dalam proses maka sewajibnya perusahan atau koperasi untuk belum melaksanakan aktivitas di tempat tersebut, sembari menunggu ijin resminya di terbitkan” jelas Efendy. (S)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi