KOTAMOBAGU -Penjabat Wali Kota Kotamobagu Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si Membuka Secara Resmi Forum Konsultasi Publik Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Keliling Kotamobagu Tahun 2024,Kamis 25 Juli 2024 siang tadi.
Pada kegiatan yang digelar di Balai Desa Kobo Kecil Wali kota dalam sambutanya menyampaikan administrasi Kependudukan ini adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat, dan memperoleh itu adalah Hak Asasi semua orang. Jadi orang mendapatkan KTP bukan hanya syarat sebagai Penduduk, tetapi, mendapatkan KTP atau Identitas dirinya adalah Hak Asasi Manusia, sehingga Pemerintah harus memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat.
“Melalui kesempatan ini, saya juga menghimbau kepada seluruh Sangadi dan Lurah yang ada di wilayah Kota Kotamobagu untuk melakukan identifikasi masyarakat yang belum memiliki KTP agar nantinya dapat dibuatkan Kartu Tanda Penduduk,”ujar Wali kota.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Camat Kotamobagu Selatan Rinra. L. Lamaka., S.E para Sangadi, dan Lurah, para Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan serta Masyarakat. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi