“Ya kita akan ambil kios yang hingga kini tidak digunakan oleh para pedagang, dan akan dialihkan ke pedagang lainnya,” ujar Herman pada sejumlah awak media siang tadi.
Sebelumnya sudah ada 3 kios yang sudah diambil kembali oleh pihak Disperindagkop, sebab sejak diserahkannya kios tersebut tidak kunjung digunakan.
“Soal pengambil alihan kembali 3 kios tersebut, dimaksudkan agar para pedagang segera membuka dagangannya, dan pihak pedagang pun sudah mengajukan permohonan, sehingga kita berikan kembali kesempatan kepada 3 kios tersebut untuk membuka dagangannya,” jelasnya
Menurut Herman Aray, para pedagang yang sudah mengambil kunci kios harusnya segera berjualan, tidak bisa hanya dibiarkan dan dimanfaatkan untuk berjualan, sebab banyak pendaftar mengantri untuk meminta berjualan.
“Kita akan berikan batasan waktu, jika belum juga berjualan maka akan dialihkan ke pendaftar lainnya, dan batas waktunya adalah 1 minggu setelah menandatangani surat pernyataan,” teganya. (*)