Humas PT.Sulenco/PT.Conch ‘’Semua persyaratan sudah di penuhi oleh Perusahaan
BOLMONGPOST.COM, BOLMONG-, Jumat/5/5/16. Kurang lebih setahun aktifitas perusahaan semen PT. Conch Membangun Indonesia Indah di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow berjalan, Nampak terlihat sejumlah sarana infrastruktur pembangunan lokasi pabrik di Desa Solog, Kecamatan Lolak ini sedang giat-giatnya dilaksanakan.
Namun, masih saja perusahaan ini menjadi sorotan berbagai kalangan oleh karena munculnya berbagai persoalan keterkaitan belum lengkapnya dokumen-dokumen yang menjadi legalitas perusahaan ini dalam menjalankan aktifitasnya,bahkan dari informasi yang didapatkan Bolmongpost melalui wawancara dengan salah satu orang kepercayaan pihak perusahaan yang saat ini menjabat selaku Humas PT.Conch, ternyata perusahan skala nasional ini belum memiliki Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP).
Akan tetapi, dalam kilas balik perjalanan bagaimana sampai berdirinya perusahan pabrik semen PT. Conch di wilayah bolmong ini, semua tak lepas dari keterkaitan dengan PT. Sulenco Bohusami Semen beberapa waktu lalu yang mengawali berjalannya manajemen pembukaan lahan untuk pembangunan Pabrik semen di wilayah Bolaang Mongondow.
Dari persoalan awal masalah dokumen PT. Sulenco inilah sehingga beberapa masalah muncul ketika Proyek triliunan rupiah manajemen perusahaan baru oleh PT. Conch yang merupakan mitra PT. Suleco yang tertuang dalam MOU kedua perusahaan harus mengalami kendala masalah perizinan.
Dalam wawancara Bolmong post dengan Humas PT. Conch” Suharjo Makalalag”,menjelaskan secara singkat kendala yang dihadapi oleh pihaknya,diantaranya masalah belum adanya rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan oleh Pemprov Sulawesi utara, yang mana hal ini menjadi kendala yang cukup berarti bagi pelaksanaan kegiatan PT.Conch.,selain itu kata Makalalag, sebenarnya pemerintah sudah harus bisa mengerti dengan posisi pihak perusahaan PT. Conch yang merupakan mitra PT. Sulenco, memang benar ketika PT. Sulenco lalu sempat bermasalah dikarenakan telah kadaluarsanya dokumen yang dimiliki oleh perusahaan khususnya masalah WIUP sehingga perusahaan ini sempat terhenti dalam kegiatannya itu sah-sah saja secara aturan Hukum dan Undang-undang,, akan tetapi saat ini, PT. Sulenco/PT.Conch telah memperbaharui legalitas dokumen tersebut,dan telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan dalam rangka terlaksananya proses pembangunan pabrik semen di wilayah Bolmong tersebut, karena kata Suharjo lagi,yang mengurus semua dokumen persyaratan berjalannya proyek triliunan tersebut adalah tanggung jawab PT. Sulenco.
Selain itu, adapun isu masalah dualisme kepemilikan lahan yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu dimana ada tarik menarik antara PT.Sulenco dengan PT.Indonesia Timur Semen sudah ada penyelesaiannya, dimana hasil keputusan bahwa pihak indonesi timur semen tidak akan memasukkan lahan yang sudah dan sedang di bebaskan oleh PT sulenko dalam usulan WIUP, demikian pula sebaliknya dalam proses pengajuan izin kepada pemprov sulut. Kesepakatan kedua belah pihak tersebut dilaksanakan tgl 21 januari 2016 dan dimediasi oleh sekprov sulut Siswa Rachmat Mokodongan, dan disaksikan kepala dinas BLH,Kepala badan BKPM,kepala dinas SDM pemrov sulut dan juga kepala BPN sulut, sehingga dengan demikian itu semua menepis isu-isu dualisme kepemilikan’’ Ujar Suharjo”.
Tambahnya lagi, apa yang menjadi ketentuan persyaratan yang dimintakan kepada pihak perusahaan saat ini, semua sudah di penuhi sesuai dengan aturan, karena yang pertama skali menyangkut rekomendasi kepala daerah dalam hal ini rekomendasi dari Bupati yang meliputi pembuatan peta WIUP harus dikoordinasikan dengan BPN (badan pertanahan Negara) berkaitan dengan kepemilikan lahan juga dari BPKH Balai Pemantapan Kawasan Hutan,setelah mendapatkan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan dapat mengajukan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Produksi dan semua ketentuan itu sudah kami lakukan, bahkan biaya perizinan (IMB) ke pihak pemda sebesar kurang lebih 5 Milyar rupiah sudah kami serahkan, tapi anehnya sampai saat ini WIUP dan IUP yang dimaksud belum juga kami dapatkan, ada apa dibalik ini semua, kenapa begitu lama pihak perusahaan belum juga diberikan izin ,semestinya ketika pada awal pertama PT.Sulenco sudah pernah beraktifitas di kawasan WIUP tersebut dan sudah pernah mendapat izin dari pemerintah dan saat ini kedua perusahaan yang bersepakat dalam MOU berkeinginan untuk melanjutkan proyek tersebut serta telah memperbaharui legalitas dokumen yang dimilikinya, harusnya akan lebih mudah untuk di fasilitasi oleh pemerintah Provinsi, tapi kenyataannya justru hingga hari ini kami masi mengambang terus ’’ Ucap Suharjo dengan nada heran”.(rj)