Kawasan Industri Mongondow Terus di Genjot

BOLMONG POST Berbagai langkah terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya tarik Investasi di Indonesia. Salah satunya dengan memfasilitasi permohonan pihak investor untuk datang meninjau ke lokasi untuk dijadikan kawasan industry, di Kecamatan Lolak, Ibu Kota Kabupaten Bolmong.

Kunjungan di Kecamatan Lolak, dipimpin Direktur Wilayah III Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementrian Investasi/BKPM, Sri Moertiningroem. Tim melihat langsung sekaligus mengecek dokumen RTRW yang ditetapkan sebagai kawasan industri.

Menurutnya, hal ini penting diketahui agar saat beroperasi kawasan tersebut berada di zona industri.“Sehingga saat menjalankan usaha, PT Kimong sudah memiliki peruntukan tata ruang yang sesuai,” kata Sri Moertiningroem, Rabu (06/10).

Dia menjelaskan, investasi PT Kimong untuk masuk ke Kabupaten Bolmong sudah sejak 2019 lalu. Selain itu katanya, masuknya PT Kimong di Kabupaten Bolmong multiplier effect sangat luar biasa. Salah satunya yakni membuka lapangan pekerjaan bagi warga Bolmong dan pada umumnya bagi warga Bolaang Mongondow Raya (BMR).

“Pemerintah daerah pun terus berupaya menggenjot investasi di daerahnya, seperti dilakukan oleh Bupati Kabupaten Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow,” ucap Sri.

Dihadapan sejumlah wartawan, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, mengatakan, pihak investor sudah 2019 telah menyatakan keinginan mereka masuk ke Kabupaten Bolmong. Namun hanya karena terhalang dengan Covid 19.

Selain itu kata YSM julukan Yasti Soepredjo Mokoagow, pemerintah daerah sejak 2019 sudah mulai membahas revisi tata ruang. “Dimana sebagian Kecamatan Lolak, ditetapkan sebagai wilayah Industri,” ujar Yasti.

Meski terkendala anggaran karena refocusing akibat Covid 19, tetapi pemerintah tidak tinggal diam, tidak hanya di kawasan industri saja yang direvisi, akan tetapi di semua wilayah kecamatan untuk disesuaikan. Saat ini revisi tata ruang Kabupaten Bolmong sudah berada di Pemprov Sulut dan dalam waktu dekat akan diputuskan.

“Insyaallah, awal Desember akan diparipurnakan Perda tata ruang kita. Nah, kalu sudah diparipurnakan soal tata ruang, tentu akan memudahkan Kementrian Investasi BKPM untuk menerbitkan semua perizinan,” katanya.

YSM menegaskan, saat ini lahan untuk dijadikan kawasan industri tidak ada masalah lagi. Meski tinggal menunggu tiga bulan ke depan untuk pengesahan Perda RTRW Kabupaten Bolmong, Pemkab berharap Kementrian Investasi/BKPM, untuk segera menerbitkan izin sementara PT KIMONG,” harap Bupati.(ADVERTORIAL)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

DPRD Kotamobagu dan TAPD Lanjutkan Pembahasan Dokumen Kebijakan Umum

KOTAMOBAGU- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kotamobagu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terus melanjutkan …